Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi kesiapan pemerintah untuk menyalurkan subsidi kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, masing‑masing sebanyak 100.000 unit pada tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) yang membahas strategi percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Rencana subsidi ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk menurunkan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pemerintah menargetkan penetrasi kendaraan listrik di pasar domestik meningkat signifikan dalam lima tahun ke depan.
| Jenis Kendaraan | Jumlah Unit | Tahun Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Mobil Listrik | 100.000 | 2026 |
| Motor Listrik | 100.000 | 2026 |
Estimasi biaya total subsidi diperkirakan mencapai Rp X triliun, dengan asumsi rata‑rata insentif per unit mobil listrik sebesar Rp Y juta dan per motor listrik sebesar Rp Z juta. Angka tersebut akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
- Pengurangan emisi CO₂ secara signifikan.
- Peningkatan industri manufaktur kendaraan listrik domestik.
- Penciptaan lapangan kerja baru dalam rantai pasok baterai dan infrastruktur pengisian.
Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat menstimulasi pertumbuhan sektor teknologi bersih, namun mereka juga mengingatkan perlunya regulasi yang jelas terkait standar baterai, jaringan pengisian, dan mekanisme distribusi subsidi agar tidak menimbulkan distorsi pasar.
Dengan dukungan lintas kementerian, diharapkan program subsidi ini tidak hanya mendorong adopsi kendaraan listrik oleh konsumen, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam pasar kendaraan ramah lingkungan di Asia Tenggara.