Setapak Langkah – 08 April 2026 | Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi yang akrab disapa Titiek Soeharto, menyatakan bahwa pembahasan rencana menjadikan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai badan otonom masih terus berlanjut. Dalam rapat komisi, ia menegaskan bahwa usulan tersebut belum mencapai titik final dan masih memerlukan kajian lebih mendalam.
- Alasan pengajuan status otonom: mempercepat pengambilan keputusan dan mengurangi birokrasi.
- Manfaat yang diharapkan: peningkatan ketersediaan pangan, penurunan biaya logistik, serta transparansi pengelolaan stok.
- Langkah selanjutnya: penyusunan rancangan undang‑undang, konsultasi publik, dan evaluasi dampak ekonomi.
Dalam penjelasannya, Titiek juga menyoroti bahwa perubahan status Bulog tidak akan mengurangi peran pemerintah dalam mengawasi kebijakan pangan nasional. Sebaliknya, ia menekankan bahwa otoritas pengawasan tetap berada di tangan kementerian terkait, sementara Badan Bulog akan memiliki kebebasan operasional lebih besar.
Meski ada dukungan dari sejumlah elemen, terdapat pula kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dan risiko privatisasi yang dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap bahan pokok. Oleh karena itu, Titiek menegaskan pentingnya proses legislasi yang transparan dan akuntabel.
Rapat tersebut berakhir dengan keputusan untuk melanjutkan diskusi dalam rapat berikutnya, sekaligus menyiapkan bahan kajian teknis yang lebih komprehensif. Titiek Soeharto menutup pertemuan dengan harapan agar kebijakan ini dapat menghasilkan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.