Setapak Langkah – 21 Juni 2026 | Polisi Resor Metro Jakarta Utara berhasil menahan seorang pria berinisial ADG, berusia 30 tahun, yang diduga melakukan perusakan pada sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Saat penangkapan, petugas menemukan beberapa alat yang diduga dipakai untuk merusak properti, serta barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan ADG dalam tindakan tersebut. Tersangka kini berada di kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk perusakan properti dan menekankan pentingnya kerja sama masyarakat dalam melaporkan kejadian serupa. “Kami menghimbau warga untuk tidak segan melaporkan tindakan yang merugikan, agar dapat ditindak cepat sesuai prosedur hukum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi contoh nyata upaya penegakan hukum di wilayah perkotaan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum di kawasan industri dan permukiman padat seperti Cilincing.