Setapak Langkah – 10 April 2026 | Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mengumumkan kebijakan baru yang menekankan akuntabilitas pejabat baru di provinsi tersebut. Setiap pejabat yang dilantik akan diberikan batas waktu enam bulan untuk menunjukkan pencapaian target kerja yang telah ditetapkan.
Apabila dalam periode tersebut tidak ada bukti pencapaian yang memuaskan, pejabat bersangkutan diminta mengundurkan diri secara sukarela. Kebijakan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi pembenahan birokrasi di NTB, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam meningkatkan kinerja aparatur negara.
Berikut adalah poin‑poin utama dari kebijakan tersebut:
- Batas waktu evaluasi: enam bulan sejak pejabat mulai menjabat.
- Target kerja ditetapkan secara spesifik untuk masing‑masing unit kerja.
- Evaluasi dilakukan oleh tim independen yang melapor langsung kepada gubernur.
- Jika tidak memenuhi target, pejabat diharapkan mengundurkan diri secara sukarela.
- Pejabat yang berhasil melewati batas waktu dengan pencapaian yang memuaskan akan diberikan penghargaan kinerja.
Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah provinsi mempercepat reformasi birokrasi, terutama setelah serangkaian kritik publik terkait lambatnya pelayanan publik dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Beberapa reaksi muncul dari kalangan pejabat dan masyarakat. Sebagian menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah tegas untuk menumbuhkan budaya kerja berbasis hasil. Namun, ada pula yang menilai bahwa tekanan waktu enam bulan dapat menjadi beban berlebih, terutama bagi pejabat yang baru menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja baru.
Untuk memastikan implementasi yang adil, tim evaluasi akan menggunakan indikator kinerja utama (IKU) yang telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan provinsi, meliputi sektor ekonomi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pariwisata.
Jika kebijakan ini berhasil, diharapkan dapat menjadi model bagi provinsi lain di Indonesia dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas aparatur pemerintah.