Setapak Langkah – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa meskipun penerapan kerja dari rumah (WFH) telah diatur pemerintah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, proses penyelidikan kasus korupsi tidak mengalami penurunan kecepatan. Sebagai bukti komitmen tersebut, KPK tetap melaksanakan pemanggilan saksi secara tatap muka, termasuk pada hari Jumat yang biasanya dijadwalkan WFH.
- Kebutuhan verifikasi identitas dan kredibilitas saksi yang lebih akurat ketika berada dalam interaksi langsung.
- Pengamanan dokumen dan bukti fisik yang lebih terjamin selama proses penyelidikan.
- Penghindaran potensi manipulasi atau gangguan teknis yang dapat terjadi pada rapat daring.
Walaupun demikian, KPK tidak menutup kemungkinan penggunaan teknologi digital untuk keperluan administratif lain, seperti pengiriman dokumen atau koordinasi internal. Kebijakan WFH tetap berlaku untuk kegiatan rutin kantor, namun proses yang menyangkut pengambilan kesaksian tetap diprioritaskan secara fisik.
Implementasi kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan kebutuhan penegakan hukum yang ketat. Dengan tetap memanggil saksi secara langsung, KPK berupaya menjaga integritas penyelidikan serta mempercepat proses pengungkapan kasus korupsi yang masih mengganjal publik.