Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Menteri Keuangan Republik Indonesia, Yudhi Sadewa, menegaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa tidak ada rencana untuk mengeluarkan kebijakan tax amnesty selama masa jabatannya. Pernyataan ini datang setelah spekulasi luas di kalangan pelaku usaha dan analis ekonomi mengenai kemungkinan pengembalian program amnesti pajak yang terakhir diberlakukan pada tahun 2022.
- Memperkuat integritas data wajib pajak melalui Sistem Administrasi Perpajakan (SAP) yang terintegrasi.
- Meningkatkan audit berbasis risiko untuk menargetkan wajib pajak dengan potensi penggelapan terbesar.
- Mendorong penggunaan e‑faktur dan e‑bukti potong sebagai standar pelaporan.
- Memberikan insentif fiskal bagi investasi di sektor prioritas tanpa harus menghapus hutang pajak.
Berikut ini rangkuman singkat tentang program tax amnesty yang pernah dijalankan di Indonesia:
| Tahun | Nama Program | Target Penerimaan (Rp) | Realisasi (Rp) |
|---|---|---|---|
| 2016 | Tax Amnesty 2016 | 30 triliun | 28,4 triliun |
| 2022 | Tax Amnesty 2022 | 15 triliun | 13,2 triliun |
Para pengamat menilai bahwa penolakan tax amnesty dapat memperkuat citra fiskal Indonesia di mata investor asing, namun sekaligus menimbulkan tantangan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Pemerintah berjanji akan menyediakan jalur penyelesaian utang pajak melalui program restrukturisasi dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang bersedia melaporkan secara sukarela.
Secara keseluruhan, kebijakan Yudhi Sadewa mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas kepatuhan pajak melalui pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan, alih-alih mengandalkan kebijakan amnesti yang bersifat satu kali.