Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Jakarta, 30 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyoroti kasus tambang batu bara ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Setelah penetapan Samin Tan sebagai tersangka, tim penyidik melakukan penggeledahan besar‑besaran di 14 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang jaringan kongkalikong antara Samin Tan, oknum pengawas, dan sejumlah perusahaan afiliasi.
Rangkaian Penggeledahan dan Penyitaan
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, penggeledahan difokuskan pada kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT MCM, serta kediaman pribadi Samin Tan. Dari total 14 titik, sepuluh berada di wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, sementara tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah (kantor perusahaan, kantor KSOP, dan kantor kontraktor PT ARTH) dan satu di Kalimantan Selatan (kantor PT MCM).
Selama proses, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, serta alat berat dan kendaraan yang diduga dipakai untuk operasi tambang ilegal. Barang bukti tersebut kini tengah dikompilasi, didata, dan akan diajukan dalam proses penyitaan selanjutnya.
Latar Belakang Kasus Tambang Ilegal
Kasus ini berawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Meskipun izin pertambangan perusahaan dicabut pada tahun 2017, AKT tetap melanjutkan penambangan batu bara secara ilegal hingga 2025. Samin Tan, yang diidentifikasi sebagai beneficial owner perusahaan, diyakini mengendalikan operasi tersebut melalui jaringan perusahaan afiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa meski izin telah dicabut, perusahaan tetap memproduksi dan menjual batu bara secara gelap. Praktik ini tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan di wilayah tambang.
Kongkalikong dengan Oknum Pengawas
Investigasi mengungkap adanya indikasi keterlibatan oknum pengawas daerah dalam memfasilitasi operasional tambang ilegal. Beberapa saksi, termasuk mantan pegawai KSOP dan kontraktor tambang, melaporkan adanya pertemuan rutin dengan perwakilan perusahaan yang diduga mendapat perlindungan dari pihak berwenang setempat. Anang Supriatna menyatakan, “Penyidik sudah memiliki daftar pihak‑pihak yang dianggap terkait dan dapat dimintai pertanggungjawaban.”
Lebih dari 20 saksi telah diperiksa di Jakarta, Jawa Barat, serta dua provinsi Kalimantan. Keterangan mereka menjadi kunci untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan bukan hanya pelaku bisnis, tetapi juga sejumlah pejabat publik.
Upaya Asset Recovery dan Pemulihan Kerugian Negara
Selain menuntut pidana, tim Kejagung menekankan pentingnya proses asset recovery. Penyitaan alat berat, kendaraan, serta dokumen kepemilikan aset diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menagih kembali kerugian negara akibat penambangan ilegal. “Tim penyidik tidak hanya memproses pidananya, tetapi juga melakukan asset tracing untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Anang.
Reaksi Publik dan Prospek Penegakan Hukum
Kasus Samin Tan menarik sorotan luas karena menyoroti bagaimana praktik tambang ilegal dapat bertahan meski izin sudah dicabut. Aktivis lingkungan dan masyarakat setempat menuntut penegakan hukum yang tegas, sementara kalangan bisnis menilai kasus ini sebagai peringatan bagi perusahaan tambang lain yang masih mengandalkan jaringan korupsi.
Jika proses penyidikan berlanjut, Samin Tan dapat menghadapi hukuman pidana berat serta sanksi administratif berupa pembekuan aset. Penggeledahan 14 lokasi ini menandai titik kritis dalam upaya memutus rantai korupsi tambang batu bara di Indonesia.
Dengan penggeledahan yang melibatkan beberapa provinsi sekaligus, kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memberantas praktik tambang ilegal dan memperkuat integritas sektor energi nasional.