Setapak Langkah – 09 April 2026 | Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri oleh para pakar kebijakan keuangan baru-baru ini menyoroti urgensi revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Muhammad Sahroni, menegaskan bahwa fokus utama revisi tersebut adalah menjerat penyelenggara negara yang terlibat dalam praktik korupsi.
- Penambahan definisi: Memperluas definisi “penyelenggara negara” sehingga mencakup pejabat tinggi, anggota birokrat, serta pihak swasta yang bekerja sama dalam proyek pemerintah.
- Penguatan wewenang: Memberikan kewenangan lebih besar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan dalam proses identifikasi dan penyitaan aset.
- Pengawasan dan pelaporan: Mensyaratkan laporan tahunan mengenai aset yang disita dan hasil lelang kepada publik.
- Sanksi tambahan: Menetapkan sanksi pidana dan administratif bagi pihak yang menghalangi proses penyitaan.
Selain itu, Sahroni menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari perwakilan DPR, KPK, Kejaksaan, serta ahli keuangan independen untuk mengawasi implementasi RUU tersebut.
Jika RUU ini disahkan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi, mempercepat pengembalian aset negara yang hilang, dan memberi efek jera bagi pelaku korupsi di tingkat nasional.
Dengan dukungan luas dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil, langkah revisi ini menjadi salah satu agenda prioritas dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan publik Indonesia.