Setapak Langkah – 07 April 2026 | Setelah selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung pada akhir pekan lalu, sebuah rumah doa di daerah Jabodetabek menjadi target aksi perusakan oleh sekelompok massa. Laporan saksi mata mengindikasikan bahwa beberapa kendaraan dipukul, kaca jendela pecah, dan perlengkapan ibadah rusak parah.
Polisi setempat langsung melakukan pengamanan dan menahan sejumlah individu yang diduga terlibat. Penyidik menelusuri motif aksi tersebut, sementara pihak gereja mengumumkan bahwa mereka akan menuntut pelaku secara hukum.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan keprihatinannya atas tindakan intimidasi yang mengancam kebebasan beribadah. “Saya menyesalkan keras aksi intimidasi semacam ini. Indonesia harus tetap menjadi negara yang menghargai keberagaman dan menjamin kebebasan beragama,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.
Sahroni menambahkan bahwa tindakan semacam ini tidak hanya melukai korban langsung, tetapi juga menggerogoti toleransi sosial yang selama ini menjadi landasan persatuan bangsa. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta memperkuat upaya pencegahan konflik antarumat beragama.
Berbagai pihak lain, termasuk organisasi keagamaan dan LSM hak asasi manusia, juga mengeluarkan pernyataan serupa. Mereka menuntut:
- Penyelidikan menyeluruh terhadap insiden;
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu;
- Peningkatan edukasi toleransi di tingkat masyarakat.
Insiden ini menambah deretan kasus intoleransi beragama yang terjadi di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir, memicu perdebatan publik mengenai efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama. Pemerintah pusat telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk diskriminasi, namun tantangan di lapangan masih terasa signifikan.
Para pemuka agama menekankan pentingnya dialog terbuka dan kerja sama lintas komunitas untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Mereka berharap agar masyarakat dapat kembali meneguhkan nilai-nilai kebhinekaan yang menjadi dasar konstitusi negara.