Setapak Langkah – 04 April 2026 | Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, George Edwin Sugiharto, mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan telah memasuki fase finalisasi. Pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperkuat pelestarian dan pengembangan warisan budaya di wilayah Jawa Barat.
- Peningkatan peran pemerintah daerah dalam mendukung seniman dan kelompok budaya lokal.
- Penyediaan insentif fiskal bagi pelaku usaha kreatif yang berkontribusi pada pelestarian kebudayaan.
- Penguatan koordinasi antara kementerian, lembaga budaya, dan pemerintah kabupaten/kota.
- Penetapan mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kebudayaan.
Raperda ini juga menyoroti pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan budaya, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi warga. Sugiharto menambahkan bahwa setelah fase finalisasi, Raperda akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pembahasan lanjutan dan eventual pemungutan suara.
Jika disahkan, Raperda Pemajuan Kebudayaan diharapkan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur budaya, seperti museum, pusat seni, dan ruang pertunjukan, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pariwisata budaya. Pemerintah Provinsi juga berencana mengintegrasikan program kebudayaan dengan agenda pembangunan berkelanjutan, sehingga kontribusi sektor budaya terhadap perekonomian daerah dapat dimaksimalkan.
Pengamat politik menilai langkah finalisasi ini menunjukkan komitmen serius DPRD Jawa Barat dalam mengakomodasi aspirasi budaya yang semakin dinamis, khususnya di tengah era digital yang menuntut inovasi dalam pelestarian warisan tradisional.