Setapak Langkah – 10 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melantik Liliek Priabawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 10 April 2026, di Istana Negara, Jakarta. Liliek menggantikan Hakim Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
Berikut merupakan rangkuman profil dan perjalanan karier Liliek Priabawono Adi:
- Latar Belakang Pendidikan: Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, tahun 1985.
- Karier Peradilan: Memulai karier sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1990, kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakpus) selama 2015‑2022.
- Pengalaman Organisasi: Anggota Majelis Hakim Agung, anggota Komisi Yudisial, serta aktif dalam lembaga pelatihan hakim.
- Penghargaan: Dihargai dengan Bintang Jasa Pratama pada 2021 atas kontribusi dalam reformasi peradilan.
Penunjukan Liliek ke Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa implikasi penting:
- Memperkuat representasi hakim dengan pengalaman luas di tingkat pengadilan negeri.
- Menghadirkan perspektif yang berfokus pada peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.
- Menjaga kontinuitas dalam penyelesaian perkara konstitusional yang sensitif.
Berikut tabel singkat yang menampilkan jalur karier Liliek Priabawono Adi hingga penunjukan di MK:
| Tahun | Posisi |
|---|---|
| 1990 | Hakim Tingkat Pertama, PN Jakarta Selatan |
| 2005‑2010 | Hakim Tingkat Tinggi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
| 2015‑2022 | Ketua PN Jakarta Selatan |
| 2023‑2026 | Anggota Majelis Hakim Agung |
| 10 April 2026 | Hakim Mahkamah Konstitusi |
Penunjukan ini diharapkan dapat membawa dinamika baru dalam penegakan konstitusi, terutama dalam hal penanganan kasus‑kasus strategis yang melibatkan hak asasi manusia, otonomi daerah, dan kebijakan publik.