Setapak Langkah – 08 April 2026 | Prabowo Subianto menegaskan bahwa upaya pemakzulan presiden tidak menjadi masalah asalkan ditempuh melalui prosedur konstitusional yang melibatkan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan dalam pengarahan rapat kerja pemerintahan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 8 April 2026.
- DPR: Menyusun dan mengesahkan usulan pemakzulan.
- MPR: Menetapkan keputusan akhir berdasarkan hasil rapat pleno.
- MK: Mengkaji keabsahan prosedur serta menegakkan konstitusi.
Prabowo menambahkan bahwa bila prosedur tersebut dijalankan secara tepat, tidak ada halangan hukum yang berarti. Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses politik semacam ini harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dan mengutamakan stabilitas negara.
Para pengamat menilai pernyataan Prabowo dapat menjadi sinyal bagi partai-partai koalisi dan oposisi untuk menimbang strategi politik mereka menjelang pemilihan umum berikutnya. Mereka menekankan pentingnya dialog antar lembaga untuk menghindari konflik konstitusional yang dapat merusak kepercayaan publik.
Dalam konteks sejarah, Indonesia belum pernah mengalami pemakzulan presiden sejak reformasi 1998. Oleh karena itu, mekanisme yang ada masih relatif baru dan memerlukan pemahaman yang mendalam dari semua pihak terkait.