Setapak Langkah – 06 April 2026 | Polres Pelalawan mengungkap identitas tersangka utama yang diduga menjadi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 2 April 2024, setelah tim penyidik melakukan penyelidikan intensif selama dua minggu terakhir.
Setelah mengumpulkan bukti berupa rekaman video, saksi mata, serta jejak sidik jari pada peralatan pembakaran, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka yang dikenal dengan inisial ES. ES ditangkap di sebuah rumah di Desa Sungai Jawi, Teluk Meranti, dengan bantuan tim Unit Respon Cepat (URC) dan Satlantas.
- Identitas tersangka: ES, pria berusia 34 tahun, warga setempat.
- Motif: diduga melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian secara ilegal.
- Barang bukti: selang gas, kaleng bensin, serta rekaman video yang menunjukkan proses pembakaran.
Polisi selanjutnya menyerahkan ES ke Kejaksaan Negeri Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Bidang Humas Polres Pelalawan, Kombes Pol. Hadi Setiawan, menegaskan bahwa aparat akan terus memperketat pengawasan di daerah rawan kebakaran dan meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP serta Dinas Lingkungan Hidup.
Selain penangkapan, pihak berwenang juga melakukan pemadaman sisa api dan rehabilitasi lahan yang terdampak. Tim Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Penkl) menargetkan penyelesaian pemulihan ekosistem dalam waktu enam bulan ke depan, dengan melibatkan relawan dan masyarakat setempat.