Setapak Langkah – 04 April 2026 | Polres Bogor berhasil menyita sebanyak 793 tabung gas LPG bersubsidi setelah mengungkap jaringan pengoplosan yang mengubah LPG bersubsidi 3 kilogram menjadi tabung ukuran lain. Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku memanfaatkan selisih harga antara LPG bersubsidi dan non‑subsidi untuk meraih keuntungan besar.
Berbagai ukuran tabung yang disita meliputi 3 kg, 5,5 kg, 12 kg, dan 15 kg. Berikut rincian singkat jumlah tabung per ukuran:
| Ukuran (kg) | Jumlah Tabung |
|---|---|
| 3 | 312 |
| 5,5 | 187 |
| 12 | 162 |
| 15 | 132 |
Pengoplosan dilakukan dengan cara mencampur LPG non‑subsidi ke dalam tabung yang seharusnya berisi LPG bersubsidi, kemudian dijual kembali dengan label subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan harga, tetapi juga membahayakan konsumen karena kualitas gas yang tidak terjamin.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa tabung, catatan transaksi, dan peralatan pengepakan. Beberapa tersangka kini berada dalam proses penyidikan dan diperkirakan akan diajukan ke pengadilan.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG bersubsidi serta perlunya kerja sama antara aparat penegak hukum, penyedia LPG, dan konsumen untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.