Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | Direktorat Reserse Narkoba Polri wilayah Metro Jaya berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu (metamfetamin) di wilayah Jakarta Barat pada Senin, 1 Juni 2026. Penangkapan dilakukan setelah hasil penyelidikan intensif selama beberapa minggu, yang melibatkan penyadapan telepon, pengawasan lokasi, serta koordinasi dengan unit lain.
- 10 paket sabu dengan total berat sekitar 1,2 kilogram
- 4 buah timbangan digital
- 2 set peralatan penyamaran
- Uang tunai senilai Rp 15 jutaan
Pasangan tersebut kini berada dalam tahanan Polda Metro Jaya dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di ibu kota.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib. Upaya pencegahan dan penindakan narkotika dipandang sebagai tanggung jawab bersama antara aparat keamanan, pemerintah, serta warga.