Setapak Langkah – 10 April 2026 | Polda Metro Jaya hingga kini belum memberikan persetujuan atas permohonan restorative justice yang diajukan oleh Rismon Sianipar terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan Presiden Joko Widodo.
Berikut tahapan yang sedang berlangsung:
- Penyelidikan awal atas dugaan pemalsuan ijazah.
- Pengumpulan bukti dan saksi yang terkait dengan Rismon Sianipar.
- Penyusunan gelar perkara oleh penyidik.
- Peninjauan kembali permohonan restorative justice setelah gelar perkara selesai.
Saat ini, Rismon Sianipar masih berada dalam status tersangka, sehingga prosedur restorative justice tidak dapat diproses secara otomatis. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa semua prosedur hukum harus dilalui terlebih dahulu demi menjaga kepastian hukum dan integritas proses peradilan.