Setapak Langkah – 11 April 2026 | Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil menghancurkan barang bukti narkotika yang diungkap melalui 24 laporan polisi di wilayah Batam. Penindakan ini melibatkan total 32 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, ekstasi, dan etomidate.
Proses pemusnahan dilakukan di fasilitas khusus yang dikelola oleh satuan narkotika Polda Kepri. Seluruh barang bukti yang disita, termasuk zat-zat psikotropika dan bahan kimia pendukung, dihancurkan secara terkontrol untuk mencegah penyalahgunaan kembali.
Berikut rangkuman utama hasil operasi:
- Jumlah laporan yang ditindak: 24 kasus
- Total tersangka yang teridentifikasi: 32 orang
- Jenis narkotika yang disita: sabu, ekstasi, etomidate
Petugas menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam yang menjadi titik masuk utama barang terlarang.
Selain penghancuran barang bukti, proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas. Polda Kepri mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan atau indikasi peredaran narkotika melalui jalur resmi, guna memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan komunitas.