Setapak Langkah – 11 April 2026 | Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan salah satu wujud nyata upaya pemberantasan korupsi di sektor lingkungan hidup. Menurutnya, pengembalian penguasaan negara atas hutan yang selama ini dikuasai pihak tidak sah dapat menyelamatkan jutaan rupiah yang sebelumnya hilang akibat praktik ilegal.
Penertiban ini meliputi beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pencabutan izin operasional bagi perusahaan atau individu yang terbukti melakukan perambahan hutan secara ilegal.
- Pemulihan area hutan yang telah rusak melalui program reboisasi dan rehabilitasi ekosistem.
- Peningkatan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi satelit dan sistem informasi geografis (SIG) untuk memantau perubahan tutupan hutan secara real‑time.
- Penegakan hukum tegas terhadap pelaku korupsi yang terlibat dalam perizinan hutan, termasuk penyitaan aset dan pemulihan kerugian negara.
Dalam rangka menilai dampak kebijakan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaporkan bahwa sejak awal tahun 2024, lebih dari 150.000 hektar hutan telah berhasil direbut kembali oleh pemerintah. Selain itu, estimasi nilai kerugian negara yang dapat dipulihkan mencapai sekitar Rp 3,2 triliun.
Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa sinergi antara lembaga anti‑korupsi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sangat penting untuk memastikan bahwa penertiban tidak sekadar simbolik, melainkan menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia juga menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat lokal dalam proses pemantauan dan pelestarian hutan, karena keterlibatan mereka dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah praktik korupsi di masa depan.