Setapak Langkah – 05 April 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan komitmen dalam menurunkan jumlah perokok, terutama kalangan pemula, melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda ini dirancang sebagai bagian integral dari strategi provinsi untuk mengurangi prevalensi merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.
Beberapa poin kunci yang ditekankan oleh Gubernur serta jajaran terkait meliputi:
- Pembatasan area publik, termasuk tempat makan, pusat perbelanjaan, dan ruang terbuka hijau, agar bebas dari aktivitas merokok.
- Penerapan sanksi administratif bagi pelanggar, dengan denda yang meningkat secara progresif.
- Peningkatan program edukasi dan sosialisasi kepada remaja serta masyarakat umum tentang bahaya rokok.
- Kerjasama dengan instansi kesehatan, pendidikan, dan kepolisian untuk pengawasan yang lebih ketat.
Data terbaru yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI menunjukkan bahwa angka perokok muda (usia 15-24 tahun) masih berada pada kisaran 12 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional. Pemerintah provinsi menargetkan penurunan angka ini menjadi kurang dari 5 persen dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah juga merencanakan langkah-langkah berikut:
- Pengembangan kampanye media sosial yang menyoroti konsekuensi kesehatan jangka panjang merokok.
- Pelatihan guru dan tenaga kependidikan untuk mengintegrasikan materi anti-rokok dalam kurikulum.
- Penyediaan fasilitas khusus berhenti merokok di rumah sakit dan pusat layanan kesehatan.
- Penguatan jaringan pengawasan KTR melalui pemasangan sensor kualitas udara di area publik.
Gubernur DKI menegaskan bahwa keberhasilan Perda KTR tidak hanya bergantung pada regulasi, melainkan pada partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat. Ia mengajak warga, pelaku usaha, dan organisasi non‑pemerintah untuk bersama‑sama menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.