Setapak Langkah – 11 April 2026 | Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan presensi secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten (Simasten), meskipun sedang menjalankan sistem kerja dari rumah (WFH) pada hari Jumat.
Kebijakan ini diumumkan oleh Bupati Tangerang Selatan pada hari Senin, 8 April 2024, dan mulai berlaku efektif pada Jumat pertama setelah pengumuman. Setiap pegawai diwajibkan mencatat kehadiran dengan menekan tombol “Masuk” dan “Keluar” pada aplikasi Simasten yang dapat diakses melalui perangkat komputer atau smartphone.
Alasan utama pemerintah provinsi adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan monitoring jam kerja ASN selama masa WFH. Selain itu, data presensi digital diharapkan dapat membantu penyusunan laporan kehadiran secara real‑time, memperkecil peluang kecurangan, serta mendukung kebijakan reformasi birokrasi yang berorientasi pada layanan publik.
- Waktu pencatatan: mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB untuk “Masuk”, dan pukul 16.00 hingga 19.00 WIB untuk “Keluar”.
- Metode verifikasi: aplikasi akan mencatat alamat IP atau GPS perangkat untuk memastikan lokasi pegawai berada di wilayah kerja yang ditentukan.
- Sanksi: ASN yang tidak melakukan presensi tepat waktu akan dikenai peringatan tertulis, dan pelanggaran berulang dapat berujung pada pemotongan tunjangan atau tindakan disiplin lainnya.
Beberapa organisasi serikat pekerja ASN menyatakan dukungan terhadap upaya transparansi, namun sekaligus menekankan pentingnya memastikan keamanan data pribadi dan memberikan pelatihan yang memadai bagi pegawai yang belum familiar dengan sistem digital.
Para ahli teknologi informasi menilai bahwa implementasi Simasten secara digital dapat mempercepat proses administrasi, asalkan infrastruktur jaringan di seluruh kantor daerah terpenuhi dengan baik. Mereka menyarankan agar pemerintah provinsi menyediakan bantuan teknis dan hotline khusus untuk menangani kendala teknis selama fase adaptasi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin dan terukur, sekaligus menyesuaikan prosedur kehadiran dengan dinamika kerja modern yang semakin mengandalkan teknologi digital.