Setapak Langkah – 03 Juni 2026 | Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp51,5 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah tersebut. Dana ini akan dicairkan pada awal tahun anggaran 2024 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah tentang tunjangan gaji ke-13.
Berikut rincian utama alokasi dana:
- Total anggaran: Rp51,5 miliar.
- Target penerima: seluruh ASN tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah daerah di Tangerang Selatan.
- Waktu pencairan: diperkirakan pada kuartal pertama 2024.
Anggaran ini berasal dari Dana Perimbangan dan alokasi khusus pada APBD 2024. Pemerintah kota menilai bahwa pembayaran gaji ke-13 merupakan komitmen penting untuk menjaga motivasi dan produktivitas ASN, terutama setelah tahun-tahun yang penuh tantangan ekonomi.
Pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai, mengurangi beban keuangan pribadi, serta mendukung stabilitas ekonomi daerah dengan meningkatkan daya beli masyarakat.