Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia secara resmi meningkatkan fuel surcharge pada tiket pesawat ekonomi domestik menjadi 50 persen, sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar avtur global.
Fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menutupi sebagian biaya bahan bakar yang fluktuatif. Sebelumnya, tarif ini berada pada kisaran 25‑30 persen, namun kenaikan tajam harga avtur sejak awal tahun memaksa regulator menyesuaikan tarif.
Apa yang berubah?
- Tarif surcharge naik dari rata‑rata 28 persen menjadi 50 persen.
- Penerapan berlaku untuk semua maskapai penerbangan domestik yang melayani kelas ekonomi.
- Penyesuaian tarif mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Dampak terhadap harga tiket
Dengan tambahan biaya surcharge, harga tiket ekonomi diperkirakan naik antara 5 hingga 15 persen, tergantung pada rute dan kebijakan masing‑masing maskapai. Pada rute populer seperti Jakarta‑Surabaya atau Jakarta‑Bali, kenaikan dapat mencapai Rp50.000‑Rp150.000 per tiket.
Maskapai berupaya menahan dampak dengan menawarkan promo atau menurunkan tarif dasar, namun beban tambahan tetap harus ditanggung penumpang.
Reaksi pasar dan konsumen
Investor melihat langkah ini sebagai upaya pemerintah melindungi profitabilitas maskapai di tengah tekanan inflasi. Sementara itu, konsumen mengeluhkan potensi kenaikan biaya perjalanan, terutama bagi mereka yang sering bepergian untuk keperluan kerja atau pendidikan.
Untuk mengurangi beban, disarankan memesan tiket jauh‑hari sebelumnya, memanfaatkan diskon, atau mempertimbangkan alternatif transportasi seperti kereta api pada jarak menengah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan sektor penerbangan sambil menjaga keberlangsungan layanan bagi publik.