Setapak Langkah – 07 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan pencapaian signifikan dalam pelaporan SPT Tahunan, dengan total wajib pajak yang mengirimkan SPT mencapai 10,85 juta orang. Pada saat bersamaan, sistem Coretax—platform digital untuk memudahkan proses administrasi pajak—telah diaktifkan oleh 17,7 juta wajib pajak.
Peningkatan ini menunjukkan tren digitalisasi layanan perpajakan yang semakin kuat, mengingat pada tahun sebelumnya jumlah pelaporan SPT hanya sekitar 9,5 juta dan aktivasi Coretax berada di bawah 15 juta akun.
| Tahun | SPT Dilaporkan (juta) | Akun Coretax Aktif (juta) |
|---|---|---|
| 2023 | 9,5 | 15,2 |
| 2024 | 10,85 | 17,7 |
Implikasi utama dari data ini antara lain:
- Penurunan beban administratif bagi wajib pajak melalui proses online yang lebih cepat dan transparan.
- Peningkatan kepatuhan pajak yang dapat menambah penerimaan negara.
- Penguatan basis data fiskal yang memungkinkan analisis kebijakan lebih akurat.
DJP menargetkan agar angka pelaporan SPT dan aktivasi Coretax terus naik pada tahun-tahun mendatang, sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis pajak dan mengoptimalkan pendapatan melalui teknologi.