Setapak Langkah – 11 April 2026 | Setelah operasi penangkapan tangan (OTT) terhadap Bupati Gatut Sunu Wibowo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan tiga belas pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dan penyitaan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
OTT yang dilaksanakan pada akhir bulan lalu bertujuan mengamankan barang bukti sebelum proses hukum dimulai. Bupati Gatut Sunu ditetapkan sebagai tersangka utama dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur daerah.
Pejabat‑pejabat yang dibawa meliputi:
- Sekretaris Daerah
- Kepala Bagian Keuangan
- Kepala Sub‑Bagian Perencanaan
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Beberapa kepala seksi terkait anggaran
KPK melaporkan bahwa selama proses penangkapan, uang tunai sebesar lebih dari Rp 200 juta berhasil diamankan dari beberapa kantor daerah. Uang tersebut diyakini berasal dari penyalahgunaan anggaran pembangunan jalan dan fasilitas umum.
Langkah ini menimbulkan beragam reaksi. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyatakan akan bekerja sama penuh dengan KPK, sementara masyarakat setempat menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus korupsi ini. Pihak KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum.
Jika terbukti bersalah, para pejabat dapat dikenai hukuman penjara, denda, serta larangan memegang jabatan publik. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi daerah lain bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan dibiarkan.
Pengangkutan pejabat ke Jakarta sekaligus penyitaan uang tunai menandai tahap penting dalam penyelidikan KPK, memperkuat komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan daerah.