Setapak Langkah – 07 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan usulan penambahan pasal pidana yang menargetkan praktisi keuangan yang mempengaruhi publik melalui media sosial, yang kini dikenal sebagai “finfluencer”. Usulan tersebut masuk dalam rangka revisi Undang‑Undang Pengelolaan dan Pengawasan Sistem Keuangan (UU P2SK) yang sedang dibahas di DPR.
Finfluencer didefinisikan OJK sebagai individu atau entitas yang menggunakan platform digital untuk menyebarkan rekomendasi, analisis, atau opini tentang produk dan layanan keuangan, termasuk saham, reksa dana, asuransi, dan instrumen investasi lainnya. Pada praktiknya, mereka seringkali tidak memiliki lisensi resmi sebagai pialang atau penasihat keuangan, namun memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan investasi masyarakat.
Usulan OJK menekankan tiga tujuan utama:
- Meningkatkan perlindungan konsumen dari informasi yang menyesatkan atau tidak berdasar.
- Mencegah penyalahgunaan pengaruh media sosial untuk memanipulasi pasar.
- Menguatkan integritas sistem keuangan nasional.
Jika disahkan, pasal yang diusulkan akan menetapkan sanksi pidana berupa penjara hingga tiga tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar bagi finfluencer yang terbukti memberikan rekomendasi palsu, menyesatkan, atau melanggar ketentuan perizinan. Selain itu, OJK dapat memerintahkan pencabutan atau penangguhan akun media sosial yang terlibat.
Beberapa kalangan industri keuangan menyambut baik langkah ini, menyebutnya sebagai upaya penting untuk menutup celah regulasi di era digital. Namun, terdapat pula kekhawatiran bahwa penegakan hukum yang terlalu keras dapat menghambat kebebasan berpendapat dan inovasi konten edukatif.
Proses revisi UU P2SK diperkirakan akan selesai pada akhir tahun 2026, setelah melalui serangkaian pembahasan di komisi terkait DPR dan konsultasi publik. OJK menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan ekosistem fintech dan media sosial, serta menyesuaikan regulasi bila diperlukan.