Setapak Langkah – 03 April 2026 | Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menegaskan kebijakan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penekanan bahwa kehadiran di kantor tetap wajib bila situasi menuntut.
Kebijakan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui kanal resmi Antara pada waktu baru-baru ini.
Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:
- ASN dapat melaksanakan tugas secara daring selama kondisi tertentu, seperti ketika terjadi peningkatan risiko kesehatan atau kebutuhan operasional yang memungkinkan.
- Jika ada tugas yang memerlukan kehadiran fisik, seperti rapat penting, inspeksi lapangan, atau pelayanan publik yang tidak dapat dilakukan secara virtual, ASN wajib hadir di kantor atau lokasi kerja.
- Setiap unit kerja harus menyusun jadwal WFH yang disetujui atasan langsung, serta melaporkan hasil kerja secara berkala melalui sistem internal.
- Pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penyesuaian jadwal dan tugas harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Para pejabat daerah menambahkan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik untuk menyesuaikan dengan situasi kesehatan dan kebutuhan operasional. Diharapkan, dengan pengaturan yang jelas, ASN dapat tetap produktif tanpa mengorbankan kesehatan serta tetap siap melayani publik ketika dibutuhkan.