Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Jawa Timur memperkuat upaya melawan penipuan keuangan digital dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan. Kolaborasi ini difokuskan pada penindakan modus-modus penipuan yang semakin canggih, termasuk phishing, investasi palsu, aplikasi keuangan tiruan, serta skema penipuan lewat media sosial.
Melalui sinergi dengan IASC (Indonesia Association of Securities Companies), OJK Jatim menyiapkan rangkaian langkah terkoordinasi, antara lain:
- Pembentukan tim gabungan lintas lembaga untuk melakukan penyelidikan dan penindakan cepat.
- Pengawasan intensif terhadap platform digital yang menawarkan produk investasi.
- Penyuluhan publik secara masif tentang ciri‑ciri penipuan digital dan cara menghindarinya.
- Pengembangan sistem pelaporan daring yang mudah diakses oleh masyarakat.
Beberapa modus penipuan yang kini marak meliputi:
- Phishing melalui email atau pesan singkat yang meniru institusi resmi untuk mencuri data pribadi.
- Penawaran investasi dengan imbal hasil tidak realistis pada aplikasi atau situs web palsu.
- Skema “ponzi” yang menggunakan dana korban sebelumnya untuk membayar korban baru.
- Penipuan lewat influencer atau akun media sosial yang mengklaim kerja sama dengan OJK.
OJK Jatim menegaskan bahwa semua pelanggaran akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan penyedia layanan keuangan, tidak memberikan data sensitif secara sembarangan, dan melaporkan indikasi penipuan melalui kanal resmi OJK.