Setapak Langkah – 10 April 2026 | Menjabat sebagai Menteri Imigrasi, Pengungsi, dan Asrama (Imipas), Agus Hendrawan menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, ia menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap warga binaan yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Langkah-langkah penindakan yang diambil
- Penggeledahan menyeluruh di seluruh blok penjara untuk menemukan barang bukti narkoba.
- Penahanan sementara terhadap narapidana yang teridentifikasi sebagai pengguna atau pengedar narkoba.
- Pengujian laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk memastikan jenis dan kadar zat narkotika.
- Pemberian sanksi administratif sesuai peraturan perundang‑undangan, termasuk pemindahan ke fasilitas khusus narkotika.
- Peningkatan program edukasi anti‑narkoba bagi seluruh narapidana dan petugas lapas.
Selain tindakan represif, Menteri Imipas juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Ia menginstruksikan Direktorat Pengawasan Lapas untuk melakukan audit rutin, memperkuat sistem CCTV, serta meningkatkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rencana kebijakan ke depan
| Target | Strategi | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|---|
| Zero tolerance terhadap narkoba di lapas | Penguatan prosedur inspeksi dan sanksi berat | 2024‑2025 |
| Peningkatan rehabilitasi | Program konseling dan pelatihan kerja bagi narapidana | 2024‑2026 |
| Transparansi laporan | Publikasi hasil inspeksi tiap kuartal | Mulai Q3 2024 |
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan lingkungan lapas dapat menjadi lebih bersih, aman, dan kondusif bagi proses reintegrasi sosial narapidana. Pemerintah menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap narkoba bukan hanya upaya hukuman, melainkan bagian integral dari strategi nasional melawan penyalahgunaan zat terlarang.