Setapak Langkah – 09 April 2026 | Mahfud Mahdi, Ketua Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh tokoh politik Saiful Muzani tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Menurutnya, mengkritik kebijakan pemerintah merupakan bagian yang sah dalam mekanisme demokrasi, selama tidak mengancam keamanan atau kedaulatan negara.
Dalam wawancara terbarunya, Mahfud menyampaikan beberapa poin utama:
- Kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang‑Undang Dasar 1945.
- Penetapan suatu pernyataan sebagai makar harus melalui proses hukum yang transparan dan berbasis bukti.
- Saiful Muzani menyuarakan keprihatinan atas kebijakan tertentu, namun tidak ada unsur ajakan untuk menggulingkan atau merusak institusi negara.
- Jika kritik tidak disertai dengan ancaman nyata, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar.
Mahfud juga menambahkan bahwa perdebatan publik yang sehat dapat memperkuat kualitas kebijakan publik. Ia mengingatkan agar semua pihak menjaga bahasa dan tindakan yang tetap berada dalam koridor hukum, sehingga dinamika politik tidak berujung pada penyalahgunaan istilah “makar” yang dapat mengekang kebebasan berpendapat.
Kasus ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum. Sementara Saiful Muzani tetap melanjutkan kritiknya melalui jalur politik, pemerintah diharapkan menanggapi dengan dialog terbuka demi kepentingan bersama.