Setapak Langkah – 07 April 2026 | Seorang mahasiswi yang berinisial A mengungkapkan bahwa ia menjadi sasaran pelecehan seksual, baik secara lisan maupun non‑verbal, yang dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Budi Luhur (UBL). Pengakuan tersebut menimbulkan keprihatinan luas di kalangan civitas akademika dan publik.
Menanggapi laporan tersebut, Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Dr. H. Hadi Sutrisno, M.Sc., menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen institusi terhadap keamanan dan kesejahteraan mahasiswa. Dalam pernyataan itu, rektor menekankan tiga hal utama:
- Penyelidikan Intern: Universitas akan segera membentuk tim investigasi khusus yang terdiri dari pejabat administratif, tenaga ahli hukum, dan perwakilan mahasiswa untuk mengkaji fakta secara menyeluruh.
- Proteksi Korban: Selama proses penyelidikan, mahasiswi yang melaporkan akan diberikan pendampingan psikologis serta jaminan kerahasiaan identitasnya.
- Tindakan Disiplin: Jika terbukti ada pelanggaran, dosen bersangkutan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan internal dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Rektor juga menegaskan bahwa UBL tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama‑sama menciptakan budaya akademik yang bebas dari intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, pihak universitas berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur pelaporan dan mekanisme perlindungan korban melalui seminar, pelatihan, serta penyebaran materi edukatif.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang muncul di perguruan tinggi lain, menyoroti perlunya kebijakan yang lebih tegas dan transparan dalam menangani pelecehan seksual di institusi pendidikan tinggi.