Setapak Langkah – 10 April 2026 | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melantik Liliek Priabawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 12 November 2023, menggantikan posisi Hakim Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun.
Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dihadiri oleh pejabat tinggi negara, anggota MK, serta perwakilan media. Dalam sambutannya, Presiden menekankan pentingnya independensi dan integritas lembaga konstitusional dalam menegakkan konstitusi negara.
Setelah upacara resmi, Liliek Priabawono Adi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai hakim MK dengan prinsip keadilan, kepatuhan pada Undang‑Undang Dasar 1945, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa setiap putusan akan dipertimbangkan secara objektif, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik atau tekanan eksternal.
Profil Singkat Liliek Priabawono Adi
- Jabatan sebelumnya: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (2020‑2022).
- Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dengan spesialisasi pada hukum tata negara.
- Pengalaman: Terlibat dalam sejumlah putusan penting MK, termasuk kasus sengketa pemilihan umum dan hak‑hak minoritas.
Penggantian Anwar Usman
Hakim Anwar Usman mengakhiri masa baktinya setelah menempuh 10 tahun di MK, sejak diangkat pada tahun 2014. Ia mengundurkan diri karena telah mencapai batas usia pensiun yang ditetapkan oleh Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selama masa jabatannya, Anwar Usman dikenal sebagai hakim yang tegas, khususnya dalam kasus yang menyangkut kebebasan beragama dan otonomi daerah.
Implikasi Politik
Pengangkatan Liliek dipandang sebagai upaya memperkuat legitimasi MK di tengah dinamika politik nasional. Dengan latar belakang akademik dan pengalaman praktis, diharapkan ia dapat menambah perspektif baru dalam menginterpretasikan konstitusi.
Berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan partai politik, menyambut baik pelantikan ini, meskipun menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan MK ke depan.