Setapak Langkah – 03 April 2026 | Studi terbaru yang dirilis oleh Center for Monitoring Economics (CME) mengungkap besarnya kerugian pendapatan negara akibat peredaran rokok ilegal. Diperkirakan, kebocoran fiskal mencapai Rp 25 triliun setiap tahunnya, setara dengan total gaji selama 35 tahun bagi 10.000 dokter yang bekerja di layanan kesehatan primer.
Angka ini menandakan bahwa pasar gelap rokok tidak hanya menggerogoti penerimaan pajak, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan layanan kesehatan. Berikut beberapa poin penting yang diangkat dalam laporan tersebut:
- Kerugian fiskal: Rp 25 triliun per tahun, yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
- Bandingkan dengan sektor kesehatan: Jika dana tersebut dialokasikan untuk tenaga medis, dapat menutupi gaji 10.000 dokter selama 35 tahun kerja.
- Peningkatan konsumsi rokok ilegal: Distribusi rokok tanpa label pajak semakin meluas, terutama di daerah terpencil dan wilayah perbatasan.
- Dampak kesehatan masyarakat: Rokok ilegal biasanya tidak melewati standar kualitas, meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan kanker.
Berikut rangkuman estimasi dampak ekonomi dan kesehatan yang diidentifikasi oleh CME:
| Aspek | Estimasi Dampak |
|---|---|
| Kerugian pajak negara | Rp 25 triliun/tahun |
| Potensi pendanaan tenaga medis | Gaji 10.000 dokter selama 35 tahun |
| Penurunan pendapatan daerah | Berpotensi mengurangi APBD hingga 3% |
| Biaya kesehatan tambahan | Diperkirakan meningkat 2-3% akibat penyakit terkait rokok ilegal |
Pemerintah telah mengumumkan beberapa langkah untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, antara lain memperketat pengawasan di pintu masuk, meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta memperluas program edukasi publik tentang bahaya rokok tidak resmi. Namun, para pakar menekankan perlunya kebijakan yang lebih integratif, melibatkan sektor swasta dan masyarakat dalam upaya pemutusan rantai distribusi.
Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berimplikasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan menutup celah pasar gelap, diharapkan dana publik dapat dialokasikan secara optimal untuk program-program prioritas, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga medis di seluruh wilayah.