Setapak Langkah – 12 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penyitaan uang senilai Rp335,4 juta dari Bupati Tulungagung. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi pada pejabat daerah.
Dalam rapat pers yang digelar di kantor KPK, Ketua KPK menegaskan bahwa barang bukti uang tunai tersebut ditemukan dalam sebuah tas yang dibawa oleh oknum staf Bupati saat kedatangan tim penyidik. Penyelidikan awal mengindikasikan bahwa dana tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan daerah dan diduga berasal dari transaksi yang melanggar aturan keuangan publik.
Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap:
- Jumlah uang yang disita: Rp335,4 juta.
- Waktu operasi: pada tanggal 10 April 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
- Lokasi: Kantor Bupati Tulungagung, Jawa Timur.
- Petugas yang terlibat: Tim Investigasi Operasi Tangkap Tangan KPK bersama aparat kepolisian setempat.
- Tujuan penyelidikan: Mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pejabat daerah yang menjadi target operasi menyatakan akan memberikan klarifikasi secara tertulis kepada KPK. Sementara itu, KPK telah menahan barang bukti tersebut dan akan memasukkannya ke dalam proses penyidikan lanjutan.
Para ahli menilai bahwa penyitaan ini dapat menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah lain untuk memperketat pengawasan internal dan meningkatkan transparansi keuangan. Menurut analis kebijakan publik, langkah KPK ini juga mencerminkan komitmen lembaga dalam memberantas praktik korupsi di tingkat paling bawah pemerintahan.
Jika terbukti bersalah, Bupati Tulungagung dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta denda administratif yang dapat menambah beban finansial yang telah disita.