Setapak Langkah – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bahwa uang ratusan juta rupiah yang disita dalam penggerebekan terbaru berasal dari ruang pribadi milik pebisnis dan mantan pejabat daerah, Ono Surono. Penyidik menegaskan bahwa uang tersebut tidak terkait dengan aset resmi atau rekening perusahaan, melainkan uang tunai yang ditemukan di sebuah ruangan pribadi di kediamannya.
Investigasi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan suap proyek pemerintah Kabupaten Bekasi, di mana pihak KPK mencurigai adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan kontraktor. Penemuan uang tunai tersebut memperkuat dugaan adanya aliran dana tidak resmi yang masuk ke dalam lingkaran bisnis Ono Surono.
Berikut rangkaian langkah yang diambil KPK dalam proses penyitaan:
- Penggeledahan terhadap ruang pribadi Ono Surono berdasarkan surat perintah resmi.
- Pencatatan dan pengamanan uang tunai yang ditemukan, dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
- Analisis asal usul uang melalui pemeriksaan dokumen keuangan dan wawancara saksi.
- Penyusunan laporan forensik untuk diajukan ke pengadilan.
Selain penyitaan uang, KPK juga menyita dokumen-dokumen penting yang berpotensi menjadi bukti utama, termasuk kontrak proyek, catatan transaksi bank, dan korespondensi elektronik antara pihak terkait.
Para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut kini berada di bawah pengawasan intensif, dengan kemungkinan penuntutan terhadap pelanggaran hukum anti‑korupsi. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap indikasi suap dan penggelapan dana publik, demi menjaga integritas keuangan negara.
Kasus ini menambah catatan panjang KPK dalam memerangi praktik korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan aliran dana tidak tercatat dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan proyek publik.