Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pengusaha Heri Setiyono, yang lebih dikenal sebagai Heri Black, pada Senin siang di Semarang, Jawa Tengah. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan terkait dugaan korupsi pada sektor bea cukai.
Heri Black, pemilik grup usaha yang bergerak di bidang perdagangan dan logistik, dipanggil oleh penyidik KPK untuk memberikan keterangan. Penyelidikan ini berawal dari temuan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di kantor Bea Cukai yang diduga melibatkan pihak internal dan eksternal dalam memfasilitasi praktik suap serta manipulasi dokumen impor.
Berikut rangkaian aksi yang dilakukan KPK pada hari penggeledahan:
- Pengamanan lokasi dan pencatatan semua barang serta dokumen yang ditemukan di dalam rumah.
- Pengambilan bukti fisik seperti uang tunai, catatan keuangan, dan perangkat elektronik.
- Wawancara saksi dan pendamping rumah untuk menelusuri jaringan transaksi yang mencurigakan.
Hasil sementara dari penggeledahan menunjukkan adanya sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan Heri Black dalam jaringan korupsi bea cukai. Penyidik masih menunggu hasil analisis forensik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pihak KPK menegaskan komitmen mereka untuk memberantas praktik korupsi di sektor perdagangan dan bea cukai, serta memastikan proses hukum berjalan transparan. Sementara itu, pengacara Heri Black belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut.