Setapak Langkah – 10 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi penggeledahan di Kabupaten Madiun selama tiga hari, mulai dari tanggal … hingga …, mencakup total dua belas lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Geledah ini merupakan lanjutan dari penyelidikan yang dimulai pada awal tahun ini setelah munculnya indikasi penerimaan hadiah dan fasilitas dari pihak-pihak tertentu oleh pejabat kota. Tim penyidik KPK menargetkan beberapa properti pribadi, kantor, serta tempat usaha yang terkait dengan keluarga dan rekan dekat Maidi.
Rangkaian Penggeledahan
- Hari pertama: Tim KPK tiba di rumah pribadi Maidi di Jalan … dan melakukan pencarian barang bukti.
- Hari kedua: Penggeledahan dilaksanakan di kantor wilayah Dinas … serta gudang milik perusahaan yang diduga memberikan gratifikasi.
- Hari ketiga: Lokasi-lokasi tambahan termasuk rumah orang tua Maidi, properti sewaan, serta beberapa kendaraan dinas diperiksa secara menyeluruh.
Secara keseluruhan, dua belas lokasi yang digarap meliputi:
- Rumah pribadi Maidi
- Kantor Dinas BUMN setempat
- Gudang PT. X
- Rumah orang tua Maidi
- Properti sewaan di pusat kota
- Kendaraan dinas berplat …
- Tempat usaha restoran milik kerabat
- Rumah kediaman saudara ipar
- Gudang logistik perusahaan Y
- Kantor cabang bank Z
- Gudang penyimpanan barang elektronik
- Rumah tamu di area perumahan elite
Hasil sementara dari penggeledahan menunjukkan temuan dokumen keuangan, surat perjanjian, serta barang-barang bernilai yang sedang diselidiki. Namun, pihak KPK belum mengungkapkan secara rinci isi temuan tersebut demi menjaga integritas proses hukum.
Reaksi publik di Madiun beragam. Sebagian warga menuntut transparansi penuh dan proses hukum yang cepat, sementara kelompok lain menilai bahwa operasi ini merupakan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Madiun menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam proses penyelidikan lanjutan. Sementara itu, kuasa hukum Maidi menyatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan siap membuktikan bahwa semua tuduhan hanyalah fitnah.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang diduga menerima gratifikasi. Jika terbukti, Maidi dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta dikenakan larangan menjabat kembali dalam jabatan publik.