histats

Komnas HAM Desak Menteri Yusril Memprakarsakan Pembentukan TGPF di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Desak Menteri Yusril Memprakarsakan Pembentukan TGPF di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Setapak Langkah – 10 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan seruan tegas kepada Menteri Koordinator Hukum, Yusril Ihza Mahendra, untuk memulai inisiatif pembentukan Tim Gabungan Penyelidikan Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Kasus ini mencuat setelah Andrie Yunus, seorang aktivis yang dikenal vokal menentang praktik-praktik kekerasan politik, dilaporkan telah disiram dengan cairan beracun yang diduga mengandung bahan kimia keras. Insiden tersebut menimbulkan kekhawatiran serius akan keselamatan aktivis dan kebebasan berpendapat di Indonesia.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan Komnas HAM dalam pernyataannya:

  • Segera membentuk TGPF yang beranggotakan perwakilan lembaga penegak hukum, lembaga hak asasi manusia, dan unsur masyarakat sipil.
  • Memberikan mandat kuat kepada tim untuk mengumpulkan bukti, melakukan wawancara saksi, serta menelusuri jejak logistik penyiraman.
  • Menjamin independensi tim dengan menghindari intervensi politik atau kepentingan pihak tertentu.
  • Menghasilkan laporan final dalam jangka waktu tiga bulan, yang kemudian akan menjadi dasar rekomendasi hukum.

Tujuan pembentukan TGPF adalah memastikan proses penyelidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak memihak, sehingga dapat menegakkan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.

Komnas HAM menekankan bahwa penyiraman air keras bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan pelanggaran berat terhadap hak atas kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, dan hak atas perlindungan pribadi. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang‑Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mencakup kekerasan non‑fisik.

Menko Yusril, dalam respons awalnya, menyatakan kesediaannya untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF namun meminta klarifikasi teknis terkait wewenang tim serta sumber daya yang diperlukan. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga penegak hukum dan organisasi hak asasi manusia demi mempercepat proses penyelidikan.

Jika inisiatif ini dijalankan, diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan, memperkuat mekanisme perlindungan hak asasi manusia, dan menegaskan komitmen pemerintah Indonesia dalam menindak tegas pelanggaran terhadap aktivis.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *