Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyampaikan himbauan tegas kepada Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberikan solusi konkret bagi para santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Pati, Jawa Tengah. Komisi VIII menekankan bahwa korban tidak boleh dipaksa berhenti melanjutkan pendidikan demi melindungi hak mereka atas pendidikan dan keselamatan.
Insiden pencabulan yang melibatkan santriwati di Ponpes Pati menimbulkan keprihatinan luas di kalangan publik dan lembaga legislatif. Anggota Komisi VIII menyoroti bahwa selain proses hukum terhadap pelaku, diperlukan langkah-langkah preventif dan rehabilitatif bagi korban serta kebijakan yang menjamin tidak ada siswa yang terpaksa putus sekolah.
Langkah-langkah yang Diajukan Komisi VIII
- Penunjukan tim khusus di Kemenag untuk meninjau kembali prosedur keamanan dan pengawasan di semua pesantren.
- Penyediaan layanan konseling psikologis dan medis bagi korban serta keluarga.
- Pemberian beasiswa atau bantuan finansial bagi santriwati yang terdampak agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah formal atau madrasah lain.
- Penyusunan regulasi yang mewajibkan laporan cepat setiap dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama.
- Pengawasan lebih ketat terhadap rekrutmen dan penempatan tenaga pendidik serta pembina di pesantren.
Kementerian Agama diharapkan dapat menanggapi rekomendasi tersebut dalam waktu singkat, mengingat urgensi perlindungan hak anak dan integritas sistem pendidikan agama di Indonesia. Komisi VIII menegaskan bahwa kegagalan dalam menanggapi masalah ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan dan pemerintah.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan para santriwati yang menjadi korban dapat kembali fokus pada proses belajar mengajar tanpa rasa takut atau stigma, serta memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.