Setapak Langkah – 04 April 2026 | Pemkab Parimo menegaskan bahwa kinerja aparatur sipil negara (ASN) tetap menjadi fokus utama meskipun telah mengadopsi sistem kerja fleksibel. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan produktivitas dengan fleksibilitas waktu kerja, sambil memastikan pelayanan publik tidak mengalami penurunan.
Beberapa langkah konkrit yang telah diterapkan antara lain:
- Penerapan sistem absensi berbasis aplikasi seluler yang mencatat lokasi dan jam kerja.
- Digitalisasi dokumen layanan publik, memungkinkan warga mengakses layanan secara online.
- Penggunaan dashboard kinerja yang menampilkan indikator utama (KPI) untuk masing‑masing unit kerja.
- Pengawasan ketat oleh inspektorat daerah melalui laporan mingguan yang otomatis terkirim ke atasan.
Hasil awal menunjukkan bahwa meskipun jam kerja lebih fleksibel, produktivitas ASN tidak mengalami penurunan signifikan. Beberapa unit melaporkan peningkatan efisiensi karena pegawai dapat mengatur waktu kerja sesuai dengan beban tugas masing‑masing.
Dengan kombinasi digitalisasi, pengawasan berbasis data, dan budaya akuntabilitas, Pemkab Parimo berharap kualitas pelayanan publik tetap prima. Kebijakan kerja fleksibel dipandang sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika kerja modern tanpa mengorbankan standar kinerja yang telah ditetapkan.