Setapak Langkah – 08 April 2026 | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) resmi meluncurkan fitur notifikasi perpanjangan merek melalui email. Fitur ini terintegrasi dalam Sistem Layanan Merek (SLM) dan ditujukan untuk membantu pemilik merek mengelola masa berlaku serta menghindari kehilangan hak atas merek karena kelalaian.
Fitur notifikasi email akan mengirimkan pengingat secara otomatis kepada pemilik merek beberapa bulan sebelum tanggal jatuh tempo perpanjangan. Pengingat meliputi detail merek, tanggal akhir perlindungan, serta tautan (tanpa hyperlink) ke portal SLM untuk mempermudah proses perpanjangan.
Berikut alur kerja notifikasi:
- Pemilik merek mendaftarkan alamat email aktif pada profil akun SLM.
- Sistem memonitor tanggal kedaluwarsa setiap merek yang terdaftar.
- Beberapa bulan sebelum batas akhir, sistem mengirimkan email pengingat pertama.
- Jika tidak ada aksi, sistem mengirimkan pengingat lanjutan hingga tiga kali.
- Pemilik merek dapat langsung mengakses portal untuk mengajukan perpanjangan.
Pengembangan fitur ini merupakan respons atas tingginya angka merek yang tidak diperpanjang tepat waktu. Data Kemenkum menyebutkan bahwa pada tahun 2023, lebih dari 12.000 merek mengalami pembatalan karena tidak diperpanjang.
Fitur ini mulai aktif pada 1 April 2026 dan dapat diakses oleh seluruh pemilik merek yang terdaftar di SLM. Kemenkum juga mengingatkan bahwa keakuratan data kontak sangat penting untuk memastikan email pengingat sampai ke penerima.
Selain notifikasi email, Kemenkum tetap menyediakan layanan notifikasi melalui SMS dan portal resmi. Namun, notifikasi email diharapkan menjadi kanal utama karena kemudahan penyimpanan dan pencarian informasi.