Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) wilayah kerja Bali mengecam keras aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan terduga pencuri ayam meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali. Penangkapan dan penahanan yang berujung pada penembakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran hak asasi manusia serta prosedur hukum yang berlaku.
Pejabat Kemenham menyatakan bahwa setiap warga negara, termasuk anak-anak yang menjadi saksi atau korban kekerasan, berhak atas perlindungan negara. Dalam pernyataan resmi, kementerian menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan menghindari tindakan vigilante yang dapat menimbulkan korban jiwa.
Beberapa poin utama yang disorot dalam pernyataan Kemenham antara lain:
- Penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat resmi tanpa campur tangan pihak lain.
- Setiap kasus kematian akibat aksi main hakim sendiri harus diselidiki secara menyeluruh dan transparan.
- Anak-anak yang menjadi saksi atau korban kekerasan berhak mendapatkan layanan perlindungan psikologis dan hukum dari pemerintah.
- Pemerintah daerah dan lembaga terkait diimbau meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya penyelesaian sengketa secara damai.
Kemenham juga mengingatkan bahwa tindakan vigilante tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Oleh karena itu, kementerian menyerukan kerja sama antara aparat keamanan, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Kasus ini menambah daftar insiden serupa yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dimana aksi balas dendam atau penegakan hukum sendiri seringkali berujung pada korban jiwa. Kemenham menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak, agar mereka dapat menerima perlindungan yang layak dari negara.