Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Kementerian Agama (Kemenhaj) kembali menegaskan pentingnya pembayaran Dana Asuransi Manasik (DAM) haji melalui jalur resmi. Dalam pernyataan terbaru, Kemenhaj mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak tidak berwenang dalam proses pembayaran.
Penggunaan perantara tidak resmi dapat menimbulkan risiko penipuan, kehilangan dana, bahkan berpotensi menunda keberangkatan haji. Oleh karena itu, Kemenhaj menekankan bahwa semua transaksi pembayaran DAM harus dilakukan melalui:
- Bank resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
- Platform digital resmi milik Kemenhaj atau mitra resmi.
- Loket Kementerian Agama yang terdaftar di tiap provinsi.
Berikut langkah‑langkah praktis untuk melakukan pembayaran DAM secara aman:
- Pastikan nomor rekening tujuan sesuai dengan yang tertera pada situs resmi Kemenhaj.
- Verifikasi identitas petugas atau bank sebelum mentransfer dana.
- Simpan bukti transfer dan konfirmasi pembayaran yang resmi.
- Lapor segera ke Kemenhaj jika menemukan indikasi penipuan atau pihak yang menawarkan “promo” pembayaran melalui calo.
Kemenhaj menegaskan bahwa jemaah yang terbukti melakukan pembayaran melalui jalur tidak resmi dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penolakan pendanaan dan pembatalan fasilitas haji.
Dengan mengedepankan prosedur resmi, pemerintah berharap proses pembayaran DAM dapat berjalan lancar, transparan, dan bebas dari praktik perantara yang merugikan.