Setapak Langkah – 08 April 2026 | Pada Selasa, 7 April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tujuh pejabat bank milik negara yang diduga terlibat dalam pembentukan kredit fiktif senilai sekitar Rp1,6 triliun. Penangkapan dilakukan di kantor pusat masing‑masing bank dan didasarkan pada hasil penyelidikan intensif selama beberapa bulan terakhir.
Berikut adalah ringkasan kronologi penahanan:
- 07 April 2024: Tim penyidik Kejari Sumsel melakukan razia di tiga kantor bank utama di Palembang.
- Pejabat yang ditahan meliputi: dua direktur cabang, tiga manajer kredit, dan dua auditor internal.
- Setelah penahanan, semua tersangka dibawa ke kantor Kejari untuk proses penyidikan lanjutan.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, termasuk penahanan tambahan bila diperlukan serta pemanggilan saksi ahli keuangan. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan bahwa kasus ini akan menjadi contoh bagi lembaga keuangan lain dalam memperkuat sistem pengendalian internal.
Kasus kredit fiktif berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi anggaran negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap perbankan. Sebagai langkah preventif, Kementerian Keuangan bersama OJK berencana memperketat audit internal dan meningkatkan penggunaan teknologi deteksi anomali pada proses pemberian kredit.
Para pejabat yang ditahan kini berada di tahanan Kejari Sumsel dengan status tahanan sementara. Mereka akan menghadapi proses persidangan yang diperkirakan berlangsung beberapa bulan ke depan, dengan kemungkinan hukuman penjara dan denda yang signifikan jika terbukti bersalah.