Setapak Langkah – 05 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini memutuskan pencabutan penunjukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, serta Kepala Seksi Pidsus Karo. Keputusan tersebut diambil berkenaan dengan penanganan kasus dugaan penggelembengan anggaran yang melibatkan videografer Amsal Christy Sitepu.
Kasus penggelembengan anggaran ini pertama kali terungkap ketika laporan investigatif mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana anggaran Kejaksaan di Kabupaten Karo. Amsal Sitepu, yang bekerja sebagai videografer, diduga menerima uang tidak sah yang seharusnya menjadi bagian dari anggaran operasional. Penyelidikan awal menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur internal Kejaksaan dan peran pejabat setempat dalam mengawasi penggunaan dana.
Berbagai perkembangan penting tercatat dalam rangkaian kronologis berikut:
- 2023: Amsal Sitepu resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggelembengan anggaran di lingkungan Kejaksaan.
- 2024: Kajari Karo dan Kasi Pidsus Karo mendapat sorotan publik atas cara penanganan berkas dan proses penyidikan, termasuk tuduhan kelalaian dan potensi intervensi.
- April 2024: Kejagung mengeluarkan surat keputusan penarikan atas kedua pejabat tersebut, menyatakan bahwa tindakan mereka tidak memenuhi standar akuntabilitas dan integritas yang diharapkan.
Penarikan ini menandai langkah tegas Kejagung dalam menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada institusi penegak hukum. Pemerintah daerah Karo menyatakan akan melakukan evaluasi internal guna mencegah terulangnya kasus serupa, sementara para pengamat hukum menilai keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
Ke depan, proses hukum terhadap Amsal Sitepu masih terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan anggaran di seluruh wilayah kerja Kejaksaan.