Setapak Langkah – 11 April 2026 | Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi mengumumkan pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi pegawai negeri di provinsi Bali setiap hari Jumat, efektif mulai 10 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi serta memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi bagi aparatur negara.
Namun, demi menjamin kelancaran pelayanan publik, beberapa unit layanan dan pejabat tertentu tidak termasuk dalam skema WFH. Daftar unit yang tetap beroperasi di kantor setiap Jumat meliputi:
- Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Unit Layanan Kesehatan Masyarakat
- Unit Penanganan Pengaduan Publik
- Pejabat struktural yang memegang fungsi pengawasan kritis
Unit-unit tersebut akan terus memberikan layanan secara tatap muka untuk menghindari gangguan pada proses administrasi penting, seperti penerbitan KTP, pelayanan kesehatan darurat, dan penanganan keluhan warga.
Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berfokus pada penghematan listrik, tetapi juga pada pemanfaatan teknologi digital yang semakin maju. “Kami berharap dengan adanya WFH pada hari Jumat, aparatur dapat lebih produktif, sekaligus mengurangi beban energi pada jaringan listrik provinsi,” ujar Koster dalam konferensi pers.
Para pengamat menilai kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengoptimalkan sumber daya manusia dan energi. Namun, mereka juga memperingatkan perlunya monitoring ketat agar tidak terjadi penurunan kualitas layanan publik.
Implementasi kebijakan akan diawasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bali, yang akan melakukan evaluasi bulanan. Hasil evaluasi pertama dijadwalkan akan dipublikasikan pada akhir Mei 2026.