Setapak Langkah – 09 Mei 2026 | Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama tim gabungan berhasil membongkar jaringan penyelundupan satwa liar sebanyak 620 ekor dalam operasi yang dilaksanakan pada bulan April 2024. Penyelundupan tersebut terdeteksi melalui pemeriksaan rutin di pelabuhan dan bandara, serta koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Berbagai jenis satwa yang berhasil diamankan meliputi burung, mamalia, reptil, amfibi, dan ikan. Berikut rincian perkiraan jumlah per jenis satwa:
| Jenis Satwa | Jumlah |
|---|---|
| Burung | 300 |
| Mamalia | 150 |
| Reptil | 100 |
| Amfibi | 50 |
| Ikan | 20 |
Satwa-satwa yang disita diperkirakan akan dipulangkan ke habitat asalnya setelah dilakukan pemeriksaan karantina dan perawatan medis bila diperlukan. Penyelundupan satwa liar melanggar Undang‑Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta peraturan terkait perdagangan satwa dilindungi.
Tim Karantina menegaskan pentingnya peran aparat karantina dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Upaya pencegahan meliputi peningkatan pengawasan di pintu masuk, edukasi publik tentang bahaya perdagangan ilegal, serta kerja sama lintas lembaga untuk menindak pelaku secara hukum.
Kasus ini menjadi contoh konkret bahwa penegakan hukum yang tegas dapat mengurangi ancaman terhadap satwa liar dan melindungi ekosistem alami. Pemerintah daerah Lampung berkomitmen melanjutkan upaya serupa guna memastikan Indonesia tetap menjadi negara dengan keanekaragaman hayati yang kaya dan terjaga.