Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengumumkan langkah konkret untuk menegakkan perlindungan anak di dunia digital. Kebijakan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus eksploitasi dan konten berbahaya yang diakses anak-anak melalui internet.
Langkah-langkah utama
- Pembentukan tim khusus yang terdiri dari dinas sosial, kepolisian, dan unsur teknologiinformatika untuk memantau aktivitas online yang berpotensi membahayakan anak.
- Penyuluhan dan pelatihan bagi orang tua, guru, serta pemuda tentang cara aman berselancar dan mengenali tanda bahaya digital.
- Penerapan sistem pemblokiran situs yang terbukti menyebarkan konten negatif bagi anak di jaringan internet daerah.
- Kerjasama dengan penyedia layanan internet (ISP) untuk melaporkan dan menindak cepat materi yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Penyediaan hotline 24 jam yang dapat dihubungi oleh warga untuk melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan digital terhadap anak.
Selain itu, pemerintah daerah berencana mengintegrasikan materi perlindungan digital ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menambah modul edukasi digital di sekolah-sekolah. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang etika berinternet dan hak anak.
Koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Nasional (KPA) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga sedang diintensifkan untuk memastikan sinergi kebijakan di tingkat provinsi maupun nasional.
Melalui langkah-langkah tersebut, Kabupaten Penajam Paser Utara bertekad menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan ramah anak.