Setapak Langkah – 04 April 2026 | JDF Asia Pasifik, sebuah organisasi pertahanan regional, menyuarakan kecaman keras terhadap undang‑undang terbaru yang disahkan oleh Israel, yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Undang‑undang tersebut, yang disahkan pada akhir bulan ini, memperluas definisi kejahatan yang dapat dihukum mati, termasuk tuduhan terorisme, spionase, dan tindakan yang dianggap mengancam keamanan negara. Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan hak asasi manusia karena berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan terhadap tahanan yang belum melalui proses pengadilan yang adil.
JDF menilai langkah ini melanggar Konvensi Jenewa serta standar internasional lain yang melarang hukuman mati dalam situasi konflik bersenjata, sekaligus memperburuk ketegangan yang sudah ada di wilayah tersebut.
- Memperluas kategori kejahatan yang dapat dihukum mati.
- Menghilangkan batasan waktu bagi proses peradilan.
- Memberikan wewenang ekstra bagi otoritas militer dalam penetapan hukuman.
Organisasi tersebut menyerukan agar komunitas internasional mengambil tindakan tegas, antara lain:
- Menekan Israel melalui mekanisme diplomatik dan ekonomi.
- Mengaktifkan penyelidikan independen terhadap penerapan hukuman mati.
- Menggalang dukungan bagi lembaga hak asasi manusia internasional untuk memantau situasi.
Berikut adalah rangkuman singkat mengenai ketentuan utama undang‑undang tersebut:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Terorisme | Hukuman mati |
| Spionase | Hukuman mati |
| Serangan terhadap infrastruktur militer | Hukuman mati |
JDF Asia Pasifik menekankan pentingnya respons kolektif dari negara‑negara sahabat dan badan‑badan internasional untuk memastikan bahwa prinsip kemanusiaan tetap dijaga, serta mencegah penerapan hukuman mati yang dapat menambah penderitaan bagi rakyat Palestina.