Setapak Langkah – 03 April 2026 | Imigrasi Kantor Wilayah Ngurah Rai, Bali, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia yang berusaha melarikan diri guna menghindari kewajiban ganti rugi yang telah ditetapkan kepadanya.
WNA tersebut sebelumnya ditahan setelah pihak berwenang menerima laporan bahwa ia berencana meninggalkan wilayah Indonesia sebelum proses hukum selesai. Penyebab ganti rugi belum diungkap secara rinci, namun diperkirakan terkait dengan kasus perdata yang sedang diproses.
Berikut tahapan yang diambil oleh Imigrasi dalam menangani kasus ini:
- Penahanan WNA di kantor Imigrasi setelah informasi melanggar ketentuan keberadaan di Indonesia.
- Pemeriksaan administrasi dan verifikasi data serta alasan keberadaan WNA.
- Penetapan keputusan deportasi oleh pejabat berwenang sebagai upaya mencegah pelarian.
- Pelaksanaan deportasi melalui penerbangan resmi dengan pendampingan petugas imigrasi.
Pejabat Imigrasi menegaskan bahwa tindakan deportasi merupakan langkah preventif untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak yang bersangkutan. Selain itu, deportasi juga dimaksudkan agar WNA tidak dapat menghindari kewajiban finansial yang telah ditetapkan pengadilan.
Kasus ini menambah catatan bahwa Imigrasi Indonesia semakin tegas dalam menegakkan peraturan bagi warga asing yang melanggar ketentuan, khususnya yang berpotensi menghindari tanggung jawab hukum.