Setapak Langkah – 07 Agustus 2026 | Islam menempatkan nilai yang sangat tinggi pada perlindungan darah dan jiwa manusia. Salah satu prinsip paling mendasar dalam fiqh (ilmu hukum Islam) menyatakan bahwa membunuh satu nyawa yang tidak bersalah setara dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Konsep ini berasal dari ayat Al‑Quran dan beberapa riwayat hadis yang menegaskan pentingnya menjunjung tinggi kehidupan.
Landasan Al‑Quran
Ayat yang sering dijadikan rujukan ialah Surat Al‑Maidah ayat 32: “…jika seseorang membunuh seorang manusia bukan karena pembunuhan atau kecabulan, maka seakan‑akan dia telah membunuh seluruh manusia, dan jika ia menghidupkan kembali seorang manusia, maka seakan‑akan ia telah menghidupkan kembali seluruh manusia…”. Ayat ini menegaskan bahwa setiap nyawa memiliki nilai universal yang tidak dapat diperdagangkan.
Hadis Pendukung
Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW juga menekankan larangan kuat terhadap pembunuhan. Di antaranya, Rasulullah bersabda: “Tidak boleh menumpahkan darah seorang Muslim kecuali dengan hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah”. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak hidup harus dihadapi dengan sanksi hukum yang tegas.
Interpretasi Hukum Islam
Dalam mazhab-mazhab fikih, pembunuhan tanpa alasan (qasd) termasuk dalam kategori hudud, yaitu hukuman yang ditetapkan secara tegas oleh syariah. Hukuman yang dapat dijatuhkan meliputi qisas (pembalasan setimpal) atau diyat (ganti rugi finansial). Penegakan hukum ini bertujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera kepada masyarakat.
Implementasi di Negara Mayoritas Muslim
Beberapa negara yang mengadopsi sistem hukum Islam menjadikan prinsip ini sebagai landasan utama dalam undang‑undang pidana mereka. Misalnya, di Indonesia, Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara yang berat, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan konsep “satu nyawa = seluruh manusia”, nilai moralnya tetap dipegang kuat.
Relevansi Kontemporer
Penerapan prinsip ini tetap relevan di era modern, terutama dalam konteks kejahatan terorisme, kekerasan berbasis gender, dan konflik bersenjata. Penegakan hukum yang adil dan konsisten terhadap pelaku pembunuhan dapat memperkuat rasa keadilan sosial serta meneguhkan nilai kemanusiaan yang universal.
Secara keseluruhan, ajaran Islam menegaskan bahwa setiap jiwa memiliki martabat yang setara dengan seluruh umat manusia. Oleh karena itu, pembunuhan tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga menentang nilai-nilai dasar kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam peradaban Islam.